Beranda | Artikel
Hak-Hak Suami atas Istrinya - Tabshiratul Anam bil Huquqi fil Islam (Ustadz Abu Yala Kurnaedi, Lc.)
Senin, 13 April 2015

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Kajian Islam oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Rekaman video: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. – Hak-Hak Suami atas Istrinya dari Kitab Tabshiratul Anam bil Huquqi fil Islam

Ringkasan Kajian Kitab Tabshiratul Anam bil Huquqi fil Islam: “Hak-Hak Suami atas Istrinya”

Pernikahan merupakan tanda-tanda dari kebesaran Allah Ta’ala, dan yang diinginkan darinya adalah ketenangan, cinta, dan kasih sayang di dalam rumah tangga. Dan hal itu tidak akan terwujud melainkan setiap pasangan mengerti, mengenal, kemudian menunaikan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, alangkah baiknya dan sudah merupakan kewajiban bagi pasangan suami istri untuk mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.

Mengenai pernikahan dan hubungan keluarga, Allah Ta’ala telah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum [30]: 24)

Pembahasan kali ini lebih dikhususkan kepada pembahasan mengenai “Hak-Hak Suami atas Istrinya“. Hak suami atas istrinya merupakan hak yang sangat besar sekali, dan ini tidak diketahui kecuali oleh wanita yang shalihah dan bertakwa kepada Allah Ta’ala.

Mengenai hak suami ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلُحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا

“Tidak layak seorang manusia sujud kepada manusia yang lainnya. Seandainya boleh seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lainnya, sungguh akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya. Karena suami memiliki hak yang besar yang harus ditunaikan oleh istrinya.”

Simak penjelasan Ustadz Kurnaedi tentang “Hak-Hak Suami atas Istrinya” dengan mendownload kajian ini atau mendengarkannya langsung melalui player yang sudah kami sediakan. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kitab Tabshiratul Anam bil Huquqi fil Islam: “Hak-Hak Suami atas Istrinya”

Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/12909-hak-hak-suami-atas-istrinya-tabshiratul-anam-bil-huquqi-fil-islam-ustadz-abu-yala-kurnaedi-lc/